Bagaimanakah zakat pada ternak ayam dan hasil penghasilannya?
assalamalikum wr wb,
saya mau tanya ust,saya mempunyai ternak ayam,dan berpenghasilan 5 juta tiap bulan,berapa zakat yang harus saya keluarkan ust,
wassalam, (fatimahsiti593@rocketmail.com)
—
Zakat ternak ayam masuk dalam hitungan zakat penghasilan. Ternak ayam tidak masuk dalam hitungan zakat peternakan. Karena dalam hasil ternak yang terkena zakat hanya dari tiga hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dan penghasilan 5 juta tiap bulan, mesti menunggu hingga haul (1 tahun hijriyah). Karena penghasilan tersebut tentu saja masih digunakan untuk kebutuhan pokok. Jika tersisa di akhir tahun di atas nishab, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40.
Misal perhitungan simpanan dari penghasilan ternak ayam selama haul (satu tahun) dimulai dari Jumadal Ula 1435 H hingga Jumadal Ula tahun berikutnya. Karena penghasilan tersebut masih dikurangi kebutuhan pokok, maka simpanannya jadi berkurang setiap bulannya dan jumlahnya fluktuatif.
Jumadal Ula: Rp.5.000.000,-
Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.500.000,-
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Syawwal: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-
Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-
Di awal Jumadal Ula 1436 H, total harta simpanan = Rp.26.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.26.000.000,- = Rp.650.000,-
Semoga Allah beri kepahaman.
Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.
—
Disusun di Jumat pagi di Pesantren Darush Sholihin, 9 Rajab 1435 H